BANDA ACEH,GEMADIKA.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.

Laporan tersebut didasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa total nilai kontrak dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan temuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran negara sekitar Rp883 juta.

“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,” tegas Fauzan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, hasil audit tersebut merupakan indikasi awal adanya potensi kerugian keuangan negara, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.

SAPA mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak kontraktor dan konsultan pengawas.

“Harus dibuka secara terang, kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana peran pengawasan dinas? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan kabur,” ujarnya.

Selain itu, SAPA juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait. Permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan disebut tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga memunculkan dugaan adanya informasi yang ditutup-tutupi.

“Ketika informasi publik tidak dibuka, di situlah pentingnya aparat penegak hukum hadir untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari rakyat,” tambah Fauzan.

Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pengawasan di tingkat nasional.

SAPA menegaskan bahwa setiap anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat dan wajib dikelola secara transparan serta akuntabel.

“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami