MAMUJU,GEMADIKA.com – Dalam upaya memastikan pembangunan infrastruktur maritim berjalan selaras dengan kelestarian ekosistem pesisir, perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Belang-Belang melakukan kunjungan strategis ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (29/04/26).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kebijkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam percepatan pembangunan daerah. Fokus utama pertemuan ini adalah koordinasi dan konsultasi mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sebuah instrumen krusial dalam perizinan berusaha di wilayah perairan Indonesia.

Membedah Mekanisme dan Regulasi

Rombongan UPP Kelas III Belang-Belang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir DKP Sulbar, Apriyadi. S. Dalam pertemuan tersebut, pihak DKP memberikan edukasi mendalam mengenai alur birokrasi dan substansi teknis yang menjadi syarat mutlak pengurusan KKPRL sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa poin utama yang dibahas meliputi :

  1. Mekanisme Pengajuan :Tahapan administratif yang harus ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
  2. Persyaratan Teknis : Standar data yang dibutuhkan untuk memastikan kegiatan pelabuhan tidak berbenturan dengan kepentingan lingkungan.
  3. Sinkronisasi Zonasi :Penyelarasan rencana kegiatan kepelabuhanan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Baca juga :  Pemprov Sulbar Bangun Kerjasama dengan Politeknik Negeri Ujung Pandang

Pembangunan Berkelanjutan sebagai Prioritas

Diskusi berlangsung hangat saat kedua pihak membahas pentingnya menjaga keseimbangan antara eksploitasi ekonomi dan konservasi. KKPRL bukan sekadar syarat administratif, melainkan “benteng” hukum untuk memastikan bahwa setiap jengkal pemanfaatan ruang laut dilakukan secara berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka untuk mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat pesisir.

Melalui pertemuan ini, diharapkan proses perizinan pemanfaatan ruang laut di wilayah kerja UPP Kelas III Belang-Belang dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan transparan. Langkah proaktif ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam:

  1. Mempercepat investasi melalui kepastian hukum ruang laut di Sulawesi Barat.
  2. Menghindari konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir.
  3. Memperkuat tata kelola maritim yang terintegrasi antara otoritas pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga :  Pemkesra Sulbar Melaksanakan Pemberkasan bagi Penerima Program Beasiswa

​Sementara itu, melalui pesan WhatsApp kepada Humas, Kepala DKP Sulbar Safaruddin, S.DM menyampaikan apresiasi atas kunjungan teknis tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah UPP Kelas III Belang-Belang yang mengedepankan konsultasi sebelum melangkah lebih jauh. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun Sulawesi Barat dengan cara yang benar, taat azas, dan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem laut kita. Sinergi seperti inilah yang diinginkan oleh pimpinan agar pelayanan publik dan investasi berjalan beriringan,” ujar Safaruddin.

Sekilas Tentang KKPRL

Sebagai informasi edukatif, KKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi. Sesuai dengan regulasi pusat, KKPRL menjadi persyaratan dasar yang harus dimiliki sebelum pelaku usaha atau instansi dapat melanjutkan ke tahap operasional di wilayah laut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami