JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) kembali menyeret nama baru ke hadapan aparat hukum. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa seorang perempuan berinisial CD (29 tahun), yang diketahui merupakan asisten pribadi seorang YouTuber, terkait pembelian dan konsumsi gas N2O merek Whip Pink.
Berdasarkan keterangan penyidik, CD diketahui telah membeli sebanyak 20 tabung produk tersebut dalam rentang waktu akhir 2025 hingga awal 2026, dengan berbagai ukuran kemasan.
Dalam pemeriksaannya, CD mengakui bahwa gas tersebut tidak digunakan sendiri, melainkan dikonsumsi bersama sejumlah orang di lingkungan terdekatnya.
N2O Bukan Zat Sembarangan
Nitrous oxide atau yang dikenal luas dengan sebutan “gas tertawa” sebenarnya adalah senyawa kimia yang memiliki kegunaan sah di bidang medis dan industri makanan. salah satunya sebagai propelan dalam alat pengocok krim (whipped cream dispenser). Namun penggunaannya untuk tujuan rekreasi atau dihirup langsung sangat berbahaya bagi kesehatan dan kini masuk dalam pengawasan ketat aparat hukum di Indonesia.
Penyalahgunaan N2O dapat menyebabkan kerusakan saraf, kekurangan oksigen pada otak, gangguan koordinasi tubuh, hingga risiko kematian mendadak jika dihirup dalam jumlah besar.
Bagian dari Penindakan yang Lebih Luas
Pemeriksaan terhadap CD merupakan bagian dari serangkaian penindakan Bareskrim Polri terhadap penyalahgunaan gas N2O yang belakangan semakin marak di kalangan tertentu. Aparat terus menelusuri jaringan distribusi produk-produk sejenis yang beredar dan disalahgunakan di luar peruntukannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terkait penyalahgunaan zat berbahaya tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga para konsumen. terlepas dari latar belakang atau status sosialnya.




