JAKARTA, GEMADIKA.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terhadap puluhan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sebanyak 84 rekening wajib pajak resmi diblokir dengan total nilai tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.
Tindakan pemblokiran tersebut dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada periode 18 hingga 22 Mei 2026.
Pemblokiran menyasar rekening milik para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis DJP Banten melalui akun Instagram resminya @pajakdjpbanten.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.
Selain itu, DJP menilai tindakan tersebut penting untuk mendorong para wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” lanjut keterangan tersebut.
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening guna melunasi utang pajak.
DJP juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya untuk menghindari tindakan lanjutan seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening tambahan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” tulis DJP.
Kebijakan tegas tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan demi menjaga stabilitas penerimaan negara.




