KULON PROGO, GEMADIKA.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Yogyakarta International Airport.
Ketiga calon penumpang tersebut diduga mencoba berangkat haji ilegal dengan modus perjalanan wisata ke Singapura dan Kuala Lumpur. Penggagalan dilakukan dalam dua pekan terakhir setelah petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) melakukan pemeriksaan mendalam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa ketiganya terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal dalam sistem pengawasan keimigrasian.
“Ketiganya diduga kuat akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dengan modus perjalanan wisata,” kata Tedy dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (25/4), saat seorang pria berinisial MDM hendak terbang ke Singapura dengan alasan wisata. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan memiliki riwayat percobaan keberangkatan ke Jeddah melalui jalur lain.
“Dari sistem diketahui yang bersangkutan sebelumnya pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain namun gagal,” ujarnya.
Kasus serupa kembali ditemukan pada Senin (4/5). Dua WNI berinisial Y dan K yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur juga terdeteksi memiliki status SOI dengan skor maksimal. Berdasarkan integrasi data, keduanya diketahui pernah mencoba melakukan keberangkatan serupa melalui bandara lain.
Petugas kemudian melakukan wawancara mendalam dan menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan dari ketiga calon penumpang tersebut. Berdasarkan temuan itu, pihak Imigrasi memutuskan menunda keberangkatan mereka.
Tedy menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap warga negara agar tidak menjadi korban penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang berkedok haji ilegal.
“Langkah penundaan berangkat ini adalah upaya serius kami dalam melindungi warga negara. Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan melalui sistem SOI bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh perjalanan lintas negara dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Kami ingin memastikan setiap warga negara menyeberangi perbatasan dengan dokumen dan prosedur yang sah demi keselamatan mereka,” tegasnya.
Imigrasi Yogyakarta pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur cepat yang tidak sesuai regulasi pemerintah.
Editor: Citra





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan