LAMPUNG SELATAN, GEMADIKA.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, menjadi sorotan publik setelah seorang pria lanjut usia bernama Mujiran (72) harus menjalani proses hukum atas kasus pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7.
Dengan kondisi tubuh renta dan langkah yang mulai melemah, Kakek Mujiran duduk tertunduk saat menghadapi persidangan. Ia didakwa mencuri getah karet yang disebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya di rumah.
Menurut informasi yang beredar, sebelum mengambil getah karet tersebut, Mujiran sempat berupaya mencari pinjaman uang untuk membeli beras. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil.
Getah karet yang diambil pun disebut belum sempat dijual karena Mujiran lebih dulu diamankan petugas dan diproses secara hukum.
Sejak 23 Februari 2026, Mujiran diketahui telah mendekam di Lapas Kalianda. Kondisi kesehatannya dikabarkan mulai menurun akibat usia lanjut dan keterbatasan fisik selama menjalani masa penahanan.
Kasus tersebut memicu simpati publik dan perhatian sejumlah pegiat hukum serta masyarakat. Banyak pihak menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait kemungkinan penyelesaian damai dalam kasus tersebut.
Peristiwa yang menimpa Kakek Mujiran pun menjadi perbincangan luas di media sosial. Banyak warga berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan faktor usia, kondisi ekonomi, dan latar belakang kemanusiaan dalam penanganan perkara tersebut.




