DEPOK, GEMADIKA.com — Anggota Komnas HAM Amiruddin menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Komnas HAM di tengah tantangan baru penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurutnya, setelah 28 tahun reformasi, kondisi sosial dan politik nasional menuntut Komnas HAM untuk lebih adaptif, independen, dan responsif.

Hal itu disampaikan Amiruddin dalam Diskusi Publik bertajuk “28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?” yang digelar di Auditorium Mochtar Riyadi, FISIP Universitas Indonesia, Depok.

Amiruddin mengatakan, tantangan penegakan HAM kini semakin kompleks, mulai dari perubahan sistem ketatanegaraan hingga menyempitnya ruang kebebasan sipil. Kondisi tersebut membuat posisi dan fungsi Komnas HAM dinilai perlu diperkuat.

“Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,” ujarnya.

Ia menyoroti empat aspek penting independensi lembaga, yakni independensi kelembagaan, pejabat, operasional, dan anggaran. Namun menurutnya, hingga kini Komnas HAM belum sepenuhnya memiliki standar minimal tersebut.

“Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi yang minimal ini pun belum didapat,” kata Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin berharap revisi Undang-Undang HAM dapat memperkuat peran Komnas HAM dalam perlindungan dan promosi HAM di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya proses rekrutmen anggota Komnas HAM yang profesional dan berkualitas.

Menurutnya, dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta anggaran memadai menjadi kebutuhan penting agar Komnas HAM mampu menjalankan tugas pengawasan HAM di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami