JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai solusi untuk menekan tingginya biaya politik dan potensi praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Wacana tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?” yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengatakan salah satu beban terbesar partai politik dalam pemilu berasal dari biaya saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurutnya, biaya tersebut mencapai angka yang sangat besar karena setiap partai harus menempatkan saksi di berbagai wilayah selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
“Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” kata Kiagus.
Ia menjelaskan, satu orang saksi bisa menerima biaya sekitar Rp250 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia, maka total biaya yang dikeluarkan partai politik menjadi sangat besar.
KPK menilai kondisi tersebut berpotensi memicu praktik korupsi dan politik uang karena tingginya kebutuhan dana dalam proses pemilu.
Untuk itu, sistem e-voting dinilai dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang karena proses penghitungan suara dilakukan secara otomatis dan digital sehingga kebutuhan saksi dalam jumlah besar dapat dikurangi.
Kiagus menyebut sistem e-voting sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Ia mencontohkan penerapan pemilihan kepala desa secara elektronik di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang dinilai berjalan cukup baik.
“Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menepis kekhawatiran soal keamanan data dan potensi peretasan dalam sistem digital tersebut. Menurutnya, proses penghitungan dilakukan langsung di lokasi pemungutan suara sehingga hasil dapat diketahui secara otomatis.
“Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung,” jelasnya.
KPK berharap wacana penerapan e-voting dapat mulai dikaji secara bertahap menjelang Pemilu 2029, terutama di wilayah tertentu yang dinilai siap secara infrastruktur dan teknologi.
Meski masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, gagasan tersebut kini menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan publik dan media sosial karena dinilai dapat mengubah sistem pemilu Indonesia di masa depan.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan