CIREBON, GEMADIKA.com — Seorang pelajar SMA di Cirebon dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pengendara motor. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan putusan khusus dari majelis hakim dengan menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 30 April 2026. Saat kejadian, pelaku yang masih berusia 16 tahun bersama temannya diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kemudian mengambil senjata tajam yang disembunyikan di area kebun. Senjata tersebut diduga dipersiapkan untuk aksi tawuran.
Namun rencana tersebut tidak terjadi, sehingga keduanya memutuskan pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, motor yang mereka kendarai hampir bersenggolan dengan kendaraan lain.
Korban kemudian sempat menegur dan meneriaki pelaku. Teguran itu diduga memicu emosi pelaku yang merasa tidak terima. Ia lalu menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Korban berhasil menahan pelaku hingga akhirnya warga sekitar ikut mengamankan, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap pengendara motor. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan khusus.
Pelaku diwajibkan menjalani masa pengawasan selama 1 tahun dan tidak melakukan tindak pidana kembali. Selain itu, hakim juga menetapkan syarat pembinaan keagamaan, yakni wajib mengumandangkan azan Magrib satu kali dalam seminggu serta mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an tiga kali dalam seminggu selama satu bulan.
Putusan tersebut diharapkan menjadi bentuk pembinaan agar pelaku dapat memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.




