JAKARTA, GEMADIKA.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Panjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Perubahan kepemimpinan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Melalui regulasi terbaru itu, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Penunjukan AHY sebagai ketua komite dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi pembangunan infrastruktur strategis nasional, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan proyek kereta cepat yang menghubungkan Jakarta dan Bandung.

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki peran penting dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan, pengawasan, serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan operasional dan pengembangan proyek kereta cepat. Keberadaan komite ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan proyek strategis nasional yang telah beroperasi dan terus dikembangkan.

Dengan adanya perubahan susunan komite, pemerintah berharap koordinasi antar kementerian dan lembaga dapat berjalan lebih efektif sehingga mendukung pengembangan sektor transportasi modern dan konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Langkah ini sekaligus menandai penyesuaian kelembagaan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan sinkronisasi tugas dan fungsi kementerian sesuai struktur kabinet terbaru.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami