PURBALINGGA, GEMADIKA.com – Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda di Kabupaten Purbalingga mengungkap modus yang cukup mengejutkan. Korban diduga dijebak melalui pesan WhatsApp sebelum akhirnya menjadi sasaran aksi kekerasan yang menyebabkan luka berat hingga mengalami perdarahan otak.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Kajongan Futsal Center, Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Korban diketahui bernama Aprianto (23), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bojongsari. Akibat pengeroyokan tersebut, ia harus menjalani perawatan medis karena mengalami sejumlah luka serius.
Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga telah mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Tiga tersangka masing-masing berinisial AFF (28), AEF (19), dan ZB (21), sementara satu pelaku lainnya masih berusia 17 tahun.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, mengatakan kasus ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi yang berujung pada aksi balas dendam.
“Motifnya diduga karena dendam pribadi. Para pelaku mengaku emosi terhadap korban karena sebelumnya korban disebut pernah menganiaya adik salah satu pelaku,” kata Agus saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim pesan mengaku membutuhkan bantuan karena kehabisan bahan bakar.
Karena nomor tersebut masih tergabung dalam grup WhatsApp yang sama, korban tidak menaruh curiga dan memutuskan mendatangi lokasi bersama seorang temannya.
Namun sesampainya di lokasi, korban justru mendapati sekelompok orang telah menunggu. Salah seorang pelaku kemudian memukul korban dan memaksa menyerahkan telepon genggamnya sebelum aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama.
Korban dipukuli hingga terjatuh ke area persawahan di sekitar lokasi kejadian. Ketika petugas kepolisian datang, para pelaku diketahui telah melarikan diri.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan dokter di PKU Muhammadiyah Bobotsari menunjukkan korban mengalami luka robek di kepala sepanjang empat sentimeter, memar pada mata kiri, luka robek di bagian pipi dan telinga, luka pada leher, serta perdarahan pada selaput otak.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keempat tersangka akhirnya diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, pecahan botol kaca, serta batu hebel yang diduga dipakai dalam aksi kekerasan tersebut.
Kompol Agus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri karena dapat menimbulkan tindak pidana baru.
“Balas dendam hanya akan melahirkan tindak pidana baru. Persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pengeroyokan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Purbalingga untuk proses hukum lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan