GUNUNGKIDUL, GEMADIKA.com – Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta kembali menggencarkan operasi gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam operasi terbaru hingga Mei 2026, petugas berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Berdasarkan data hasil penindakan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 152.060 batang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa operasi yang dilakukan sepanjang 2026.

Pada operasi April 2026 lalu, petugas menyita sekitar 6.375 bungkus rokok ilegal dari sejumlah lokasi penjualan. Kemudian pada operasi lanjutan Mei 2026, kembali ditemukan tambahan sekitar 13.800 batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Baca juga :  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Jogja, 5 Dosen Dinonaktifkan Sementara

Operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal, mulai dari toko grosir, warung, hingga gudang penyimpanan di wilayah Kapanewon Wonosari, Playen, Semanu, dan Karangmojo.

Selain menyita rokok ilegal, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi barang ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti hasil operasi telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan lebih lanjut. Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal terancam dikenai sanksi administratif berupa denda hingga ratusan juta rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Lomba Rebahan di Jogja Viral, Peserta Berebut Hadiah Rp5 Juta

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga merugikan negara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami