PATI, GEMADIKA.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) kepada seorang korban. Dalam kasus ini, dua pria diamankan setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus tersebut bermula pada Juni 2024 ketika korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa setelah anaknya HMP (23) gagal dalam seleksi Bintara Polri. Situasi itu kemudian dimanfaatkan oleh seorang kerabat korban berinisial AP (40) yang menawarkan bantuan agar anak korban dapat lolos seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat.

Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, AP diduga meyakinkan korban bahwa anaknya bisa dipastikan lolos Akpol dengan syarat menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta.

Korban kemudian diajak ke Jakarta untuk bertemu dengan seorang pria berinisial AG (39) yang disebut memiliki akses dalam proses kelulusan tersebut. Saat pertemuan berlangsung, AG yang mengaku sebagai anggota Polri kembali meyakinkan korban bahwa anaknya dijamin lolos seleksi Akpol.

Baca juga :  Kopdes Merah Putih di Boyolali Dibobol Maling, Instalasi Listrik hingga Penangkal Petir Digasak

Korban selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp750 juta serta cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan apabila proses gagal. Selain itu, korban juga memberikan uang tambahan Rp50 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Tak berhenti di situ, korban kembali dimintai tambahan uang sebesar Rp50 juta oleh AP dengan alasan kekurangan biaya pengurusan. Penyerahan uang tambahan dilakukan tanpa kwitansi di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Namun hingga waktu berlalu, janji para pelaku tak kunjung terbukti. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polresta Pati.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AG di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat, serta AP di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, pada Sabtu (23/5/2026).

Baca juga :  Upacara Harkitnas Tahun 2026 Kabupaten Purworejo, Perkuat Semangat Kolektif Menuju Kejayaan Bangsa

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, cek giro senilai Rp700 juta, serta dokumen lain terkait penyerahan uang.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara serius karena modus serupa sangat merugikan masyarakat.

“Rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami