PALEMBANG,GEMADIKA.com – Wartawan Gemadika.com Diduga Diintimidasi dan Diusir Paksa Saat Liput Proyek Pengadilan Negeri Palembang, Terancam Pidana 2 Tahun

Kebebasan pers kembali tercoreng. Tim media Gemadika.com diduga mengalami intimidasi, pengusiran paksa, hingga perlakuan kasar saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi pembangunan renovasi gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Ironisnya, dugaan penghalangan kerja wartawan itu terjadi di proyek pembangunan lembaga peradilan yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum dan keterbukaan informasi kepada publik.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan Gemadika.com melakukan peliputan dan pengambilan foto proyek pembangunan gedung yang menggunakan anggaran negara. Namun bukannya mendapat pelayanan informasi,
wartawan justru dihadang dan diusir secara kasar oleh penjaga keamanan proyek.
“Kamu belum minta izin,” ujar penjaga keamanan kepada wartawan.

Wartawan kemudian mempertanyakan kepada siapa izin harus diminta untuk melakukan peliputan terhadap proyek negara yang dibiayai uang rakyat.

“Sekarang saya minta izin dengan Anda,” jawab wartawan.

Namun jawaban itu tidak dihiraukan. Penjaga keamanan tetap memaksa wartawan keluar dari lokasi sambil membentak dan mendorong-dorong.

“Keluar kau dari sini!” bentak penjaga keamanan dengan nada keras.

Tidak hanya diusir, wartawan yang hendak meminta konfirmasi terkait proyek pembangunan tersebut juga tidak diberikan akses informasi sedikit pun. Saat ditanya mengenai siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan kejelasan penggunaan anggaran tahun 2025 atau 2026, penjaga keamanan mengaku tidak tahu dan terus memaksa wartawan meninggalkan lokasi.

Baca juga :  Resep Empek-Empek Khas Palembang, Gurih Kenyal dengan Cuko Pedas Manis yang Menggoda

“Saya tidak tahu. Pergi keluar. Nanti saya dimarahi. Saya cuma keamanan di sini,” ujarnya.

Tindakan intimidasi, pengusiran, dan penghalangan terhadap wartawan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers ditegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sedangkan Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Artinya, setiap bentuk intimidasi, larangan peliputan, pengusiran, hingga tindakan kasar terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Akibat terus dihalangi dan dipaksa keluar dari lokasi proyek, tim media Gemadika.com kemudian mendatangi kantor sementara Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang di Jalan Merdeka Kelirahan Talang Semut Kec.Ilir Barat.II guna melaporkan tindakan arogan penjaga keamanan proyek tersebut.

Kepada bagian umum Pengadilan Negeri Palembang, wartawan menyampaikan keberatan keras atas dugaan pelecehan profesi wartawan dan tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan proyek pembangunan pengadilan.

Baca juga :  Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Diduga Berulang Kali Lecehkan Santriwati 17 Tahun — Korban Dibungkam Demi Nama Baik Pesantren

Namun pihak bagian umum menyatakan bahwa penjaga keamanan proyek berasal dari perusahaan kontraktor pelaksana dan bukan bagian dari pengadilan.

“Kalau masalah penjaga keamanan proyek itu bukan urusan kami lagi. Mereka dari perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan ini. Mereka pemenang tender, jadi kami tidak tahu,” ujar pegawai bagian umum.

Pernyataan tersebut dinilai tidak dapat menghapus tanggung jawab moral maupun pengawasan terhadap tindakan petugas keamanan di lingkungan proyek pembangunan lembaga negara.

Atas kejadian ini, tim media Gemadika.com menegaskan akan melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut kepada Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawas
Mahkamah Agung RI agar dilakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Tim Gemadika.com juga meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran UU Pers yang terjadi, karena pembungkaman terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, transparansi publik, dan demokrasi.

Jika wartawan yang bekerja sesuai undang-undang saja dapat diintimidasi dan diusir secara kasar saat meliput proyek negara, maka patut dipertanyakan sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar dijalankan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami