BATU BARA,GEMADIKA.com – Anggaran WiFi jaringan internet dikantor balai desa jadi buah bibir pembahasan warga sebagian mempertanyakan pengadaan jaringan internet WiFi di tingkat desa yang diduga mengalami mark up anggaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiap desa dialokasikan dana sekitar Rp 18.000.000,00 pertahun untuk pemasangan WiFi dikantor desa.

Warga Dusun III Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, mengaku belum merasakan manfaat dikarenakan jaringan tersebut secara tidak bagus “Katanya ada anggaran Rp18 juta per desa buat wifi, tapi sinyalnya sering putus dan titik aksesnya nggak jelas di mana,” ujar salah satu kaur desa yang tidak mau disebut namanya, Senin, 15 Juni 2026

Juga dari pantauan awak media, dimana tower ada yang gampang tumbang dan patah seperti yg dipasang di desa Kuala gunung yang mana sebelumnya tumbang, dan kemudian dipasang bangun kembali tiang wifi seperti semula.,

Namun ada juga setelah dipasang tiang tower yang lama, kemudian juga sudah tumbang bagian atasnya hanya ditambah tiang besi tunggal untuk jaringan wifi nya.

Hingga berita ini dipublikasikan, sudah ada beberapa desa menyatakan keterangan bahwa sinyalnya lemah, karena saat bekerja tidak dapat dipergunakan, yang mana akhirnya kami memakai paket data dari handphone kami sendiri, ungkap beberapa kaur dari beberapa desa

Adanya dugaan praktik mark up dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melanggar UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Pihak Dinas terkait di Kabupaten Batu Bara diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait program WiFi desa, jumlah desa penerima, dan bukti realisasi kegiatan. (Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami