JAKARTA, GEMADIKA.com – Informasi mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi perhatian publik setelah beredar laporan terkait tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Berdasarkan informasi yang beredar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tetap mempertahankan tuntutan yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan dan menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan pihak terdakwa.
Dalam laporan tersebut, jaksa disebut berpendapat bahwa dalil-dalil pembelaan tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang menurut mereka telah terungkap selama proses persidangan.
“Menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” tegas jaksa saat membacakan replik di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menilai bahwa argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan belum dapat menggugurkan alat bukti maupun rangkaian fakta yang telah diperiksa selama persidangan berlangsung.
“Pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan,” ujar jaksa.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan program pengadaan teknologi pendidikan yang bernilai besar.
Hingga berita ini disusun, publik masih menantikan perkembangan resmi dari proses persidangan serta putusan yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim.
Bahwa setiap pihak yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




