GRESIK, GEMADIKA.com Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kabupaten Gresik, mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan.

Dalam persidangan, terungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta yang semula diperuntukkan bagi pembangunan dua blok asrama santri. Dugaan tersebut mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pondok pesantren pada Jumat (19/6).

Berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang disampaikan kepada Pemprov Jawa Timur, pembangunan dua blok asrama santri disebut telah selesai dilaksanakan dengan nilai anggaran Rp400 juta.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander, bangunan asrama sebagaimana tercantum dalam LPj tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Fakta itu kemudian diperkuat dalam persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menghadirkan konsultan bangunan, Musrifin, sebagai saksi.

Baca juga :  Petani Bangkalan Dukung Swasembada Pangan, Apresiasi Harga Pupuk Turun dan Proses Penebusan Dipermudah

Dalam keterangannya, Musrifin mengaku diminta oleh Ketua Pondok sekaligus terdakwa Muhammad Miftahur Roziq untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, RAB tersebut disebut bukan mengacu pada pembangunan asrama santri, melainkan mengadaptasi dokumen pembangunan Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang saat itu progres pembangunannya baru sekitar 25 persen.

Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa gambar bangunan beserta sejumlah nota pembelian material yang digunakan dalam penyusunan dokumen LPj diduga berasal dari terdakwa Muhammad Miftahur Roziq sebagai kelengkapan administrasi pencairan dana hibah.

Persidangan juga mengungkap dugaan aliran penggunaan dana hibah tersebut. Berdasarkan fakta yang disampaikan di persidangan, dana Rp400 juta itu diserahkan oleh terdakwa Muhammad Miftahur Roziq kepada dua pengasuh pondok pesantren, yakni Moh Zainur Rosyid (Gus Rosyid) dan RM Khoirul Atho’ (Gus Atho’), yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Kedua terdakwa menjelaskan bahwa dana hibah digunakan untuk pembangunan paving dan gedung serbaguna senilai Rp50 juta, serta pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta.

Baca juga :  Konflik Asmara Berujung Tawuran Berdarah di Kendari, Empat Pemuda Diamankan Polisi

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa kedua bidang tanah tersebut telah dibeli sebelum dana hibah dicairkan. Selain itu, kepemilikan tanah disebut didaftarkan atas nama pribadi kedua terdakwa, bukan atas nama yayasan atau pondok pesantren penerima hibah.

Perkara ini juga menyoroti sistem pengawasan terhadap penyaluran dana hibah. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, setelah menerima dokumen LPj, pihak pemberi hibah disebut tidak lagi melakukan monitoring maupun verifikasi fisik terhadap proyek yang dibiayai.

Kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Publik menantikan proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum, sekaligus menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan penyaluran dana hibah agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami