BENGKULU UTARA, GEMADIKA.com – Dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Utara kini memasuki proses hukum. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara.

Oknum kepala desa berinisial MNW, yang menjabat sebagai Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, diduga terlibat dalam perbuatan asusila dengan seorang siswi SMK yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Kasus ini mencuat setelah warga melakukan penggerebekan di sebuah area perkebunan kelapa sawit yang berada di belakang Kantor Kecamatan Napal Putih pada awal Juni 2026. Warga yang merasa curiga mendatangi lokasi dan mendapati keduanya sedang berduaan.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan berdampak pada kondisi psikologis korban. Siswi yang bersangkutan dilaporkan mengalami syok sehingga sempat tidak mengikuti aktivitas belajar maupun rangkaian ujian di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.

Sementara itu, Pengacara UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkulu Utara, Julisti Anwar, SH, menegaskan bahwa perkara ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa terjadi.

Menurutnya, informasi mengenai kesiapan terduga pelaku untuk menikahi korban tidak memiliki pengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Status korban sebagai anak tetap memberikan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga janji pernikahan tidak menghapus unsur pidana,” tegas tim pendamping hukum.

Selain proses pidana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Anggung juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan perilaku oknum kepala desa tersebut kepada pemerintah kecamatan untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sebagai bahan evaluasi administratif.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara secara profesional, transparan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap orang yang telah dilaporkan atau diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami