PASURUAN, GEMADIKA.com – Seorang gadis penyandang tunagrahita berinisial AS, warga Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial A. Peristiwa tersebut dilaporkan telah menyebabkan korban mengalami trauma mendalam hingga kini.
Keluarga korban mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan dan berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas perkara serta mengambil tindakan terhadap terduga pelaku.
“Sudah kami laporkan ke Polres Pasuruan. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan,” ujar Liah, ibu korban, Selasa (16/6/2026).
Menurut keterangan keluarga, peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2026 saat korban berada seorang diri di rumah. Ketika pulang, sang ibu mendapati anaknya dalam kondisi menangis dan ketakutan.
Saat ditanya mengenai penyebabnya, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang dikenalnya.
Pernyataan korban kemudian diperkuat oleh keterangan seorang warga yang mengaku melihat terduga pelaku memasuki rumah korban pada waktu kejadian.
Kasus tersebut sempat memicu perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat bersama perangkat lingkungan dan unsur terkait disebut pernah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak desa. Namun karena merasa belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Hingga pertengahan Juni 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu perkembangan proses penanganan perkara tersebut.
Ketua RT setempat, Duriat, mengatakan kondisi psikologis korban saat ini cukup memprihatinkan. Korban disebut lebih banyak diam dan menunjukkan rasa takut ketika bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya.
“Korban terlihat murung dan ketakutan. Kalau di dekat orang yang tidak dikenal, korban selalu ketakutan,” ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut agar korban dan keluarganya memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terduga pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan pendampingan khusus selama proses penanganan perkara berlangsung.
Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan