JAKARTA, GEMADIKA.com – Organisasi relawan Garda Prabowo resmi melaporkan seorang pria berinisial Tio ke pihak kepolisian terkait dua persoalan yang dinilai meresahkan. Laporan ini disampaikan setelah video pernyataan Tio yang dianggap membandingkan Presiden dengan seekor hewan beredar luas di publik.

Ketua Umum Garda Prabowo, Ferdinand, menjelaskan bahwa selain soal ucapan tersebut, pihaknya juga mempersoalkan pernyataan Tio mengenai dugaan ditemukannya alat pelacak (GPS) pada kendaraan yang digunakannya — informasi yang disebut disampaikan ke publik tanpa verifikasi resmi.

“Yang pertama, ucapan saudara Tio yang membandingkan Presiden kita dengan seekor hewan. Yang kedua, soal dugaan penyebaran hoaks terkait GPS di mobil yang dipakai Tio. Kita ingin semuanya clear karena ada tuduhan yang kami anggap memberatkan posisi pemerintah,” ucap Ferdinand.

Ferdinand menegaskan bahwa pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Garda Prabowo, kata dia, justru mendukung masyarakat termasuk mahasiswa untuk tetap bersuara kritis selama dilakukan secara santun.

“Kami tetap mendukung Tio untuk bersuara kritis, mengkritik kebijakan pemerintah, tapi kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, dan caci maki kepada siapa pun pemimpin negara ini,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan yang jelas dalam konstitusi.

“Konstitusi mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki, menghina, ataupun melecehkan. Kritik sekeras-kerasnya silakan, tetapi jangan menyerang harkat dan martabat seseorang,” ujar Ferdinand.

Dalam pengaduannya, Garda Prabowo merujuk Pasal 218 ayat (1) KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pasal 263 dan 264 KUHP yang mengatur penyiaran berita bohong atau berita yang belum pasti kebenarannya terkait dugaan penyebaran informasi GPS tersebut.

Ferdinand mengakui bahwa ketentuan mengenai penyebaran berita bohong saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun menurutnya, tujuan utama pengaduan ini adalah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Pasal-pasal yang kami gunakan adalah Pasal 218 dan 219 terkait penghinaan terhadap Presiden, serta Pasal 263 dan 264 mengenai penyebaran hoaks. Dumas kami sudah diterima. Selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian apakah akan diproses lebih lanjut atau mengambil langkah-langkah lain,” tutup Ferdinand.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami