SEMARANG, GEMADIKA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaporkan dan mengungkap berbagai tindak pidana tanpa takut mendapat tekanan maupun intimidasi.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (18/6/2026), dan menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus pemulihan bagi korban tindak pidana.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya sebatas pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan psikologis yang kerap menjadi persoalan setelah sebuah kasus terungkap.

“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban,” ujar Taj Yasin kepada awak media usai penandatanganan nota kesepahaman.

Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang enggan melapor karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh tertentu. Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali membuat proses penegakan hukum tidak berjalan optimal.

“Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” tegasnya.

Perlindungan yang diberikan melalui kerja sama tersebut berlaku untuk seluruh kasus tindak pidana yang terjadi di Jawa Tengah, termasuk kasus-kasus yang muncul di lingkungan pendidikan maupun pesantren.

Menurut Gus Yasin, korban tindak pidana sering kali menghadapi tekanan psikologis yang berat, mulai dari rasa malu, trauma, hingga kehilangan kepercayaan diri. Oleh sebab itu, sistem perlindungan yang kuat dinilai sangat penting untuk memastikan korban dapat memperoleh keadilan tanpa mengalami tekanan lanjutan.

Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa kehadiran kantor perwakilan LPSK di Jawa Tengah diharapkan dapat memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata. Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting,” ujarnya.

Achmadi mencontohkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah maupun pesantren. Dalam banyak kasus, korban kerap memilih diam karena takut menghadapi tekanan, ancaman, maupun stigma sosial setelah melapor.

Menurutnya, keberadaan sistem perlindungan yang kuat akan memberikan rasa aman bagi korban, saksi, maupun pelapor untuk menyampaikan fakta secara jujur tanpa khawatir mendapatkan intimidasi.

Kerja sama antara Pemprov Jawa Tengah dan LPSK ini juga menjadi yang pertama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada Mei 2026. Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sekaligus memperluas hak-hak bagi saksi, korban, pelapor, dan informan dalam berbagai perkara hukum.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani melapor dan berpartisipasi dalam proses penegakan hukum demi terwujudnya keadilan yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami