JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menutup operasional sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali bernama PRIME Skin Clinic yang sebelumnya dikenal dengan nama Elasto Beauty. Klinik tersebut terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin resmi serta mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Armenia tanpa izin praktik yang sah di Indonesia.
Penutupan dilakukan setelah Kemenkes bersama sejumlah kementerian dan lembaga melakukan investigasi serta koordinasi lintas sektor untuk menindak praktik pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan hukum.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik medis ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” kata Aji dalam keterangannya.
Sebelum penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Dari hasil investigasi diketahui bahwa PRIME Skin Clinic tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, klinik tersebut tidak memiliki legalitas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang diakui pemerintah.
Kemenkes menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh tindakan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya serta telah mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh otoritas resmi.
“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” ujar Aji.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan maupun klinik kecantikan. Masyarakat diimbau untuk memastikan fasilitas kesehatan yang digunakan memiliki izin resmi dan tenaga medis yang kompeten serta tersertifikasi.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah. Apabila menemukan dugaan praktik kesehatan ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenkes menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dan layanan estetika medis guna menjamin keselamatan pasien serta menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dilansir dari Detikhelt.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan