JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas keberhasilannya mempercepat penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di desa wisata di seluruh Indonesia.

Hingga 30 Mei 2026, BPJPH telah memfasilitasi penerbitan 31.548 sertifikat halal bagi 20.237 pelaku UMK yang tersebar di 1.116 desa wisata di 37 provinsi. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan wisata sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana kepada Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Penyerahan Sertifikat Halal Secara Simbolis bagi Pelaku Usaha Desa Wisata di Desa Wisata Jatimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Widiyanti dan Babe Haikal menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan pelaku usaha desa wisata yang telah mengikuti program sertifikasi.

“Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Widiyanti.

Program sertifikasi halal desa wisata merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kemenpar dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan pada 20 destinasi wisata pada 2025. Sejak saat itu, program terus berkembang dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di berbagai daerah.

Baca juga :  Tragis! Driver Ojol Tunarungu Dipermainkan Pesanan Fiktif, Berakhir Menangis di Jalan

Berdasarkan data BPJPH, hingga akhir Mei 2026 kolaborasi tersebut telah menghasilkan 31.548 sertifikat halal yang tersebar di lebih dari seribu destinasi wisata di Indonesia. Khusus di Desa Wisata Jatimulyo, sebanyak 23 pelaku usaha wisata dengan 139 produk UMKM telah berhasil memperoleh sertifikat halal.

Menurut Widiyanti, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan, memperkuat kepercayaan wisatawan, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional sekaligus mendukung kemajuan sektor pariwisata.

“Jaminan Produk Halal bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen. Halal juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Babe Haikal.

Ia menambahkan bahwa produk bersertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan pasar sehingga peluang usaha menjadi lebih besar dan manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Menurutnya, percepatan sertifikasi halal di desa wisata merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Baca juga :  Pedas Gurih dan Menggoda! Resep Ayam Tuturuga Khas Manado, Sajian Santan yang Bikin Nagih

Selain itu, pengembangan ekosistem halal juga dinilai mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim di tingkat global. Semakin banyak produk dan layanan halal yang tersedia, semakin besar peluang Indonesia meningkatkan daya saing dalam sektor pariwisata internasional.

“Kami sangat mendukung pariwisata yang ramah pelanggan atau customer friendly tourism. Karena halal itu untuk semua. Halal itu kualitas. Halal itu traceability, transparency, dan trustability,” jelas Babe Haikal.

Untuk mendukung program tersebut, sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026 BPJPH telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,25 miliar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini membantu puluhan ribu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tanpa biaya sehingga dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.

BPJPH juga mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan program SEHATI secara optimal. Selain meningkatkan jumlah sertifikat halal, program ini juga bertujuan membangun kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap produk-produk UMKM di desa wisata semakin dipercaya konsumen dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami