PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Praktisi hukum Alvin mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan sejak 20 Oktober 2025. Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan selama kurang lebih sembilan bulan belum memberikan kepastian bagi korban.

Alvin menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh negara dan seluruh aparat penegak hukum.

“Sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini di Kota Pematangsiantar. Hingga kini, terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar sejak 20 Oktober 2025 belum juga ditangkap,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Baca juga :  Ketua DPW PP 59 Sumut Lantik Pengurus DPC Pematangsiantar dan Simalungun, Tegaskan Siap Dukung Program Pemerintah

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Oktober 2025 pukul 15.36 WIB, dengan pelapor Risa Noventa Sitepu.

Menurut Alvin, proses penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan, khususnya bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak terkait memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.

Baca juga :  Tokoh-Tokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Pakpak Bharat

Alvin berharap Polres Pematangsiantar dapat segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Besar harapan kami agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak korban dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” katanya.

Ia juga menyampaikan harapan agar kepemimpinan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, mampu memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pematangsiantar terkait perkembangan terbaru penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Syam Hadi Purba/Al (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami