DEMAK, GEMADIKA.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lawyer Legal (LL) Jawa Tengah, Sujadi, S.Pd., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan kajian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Demak dan diikuti perangkat desa, pengurus PPDI, serta berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, Selasa (16/6/2026).

Dalam pemaparannya, Sujadi menjelaskan bahwa terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut mengatur berbagai aspek penting yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari kewenangan desa, tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, hingga peningkatan kompetensi aparatur desa.

Baca juga :  Viral! Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tuanya, Kerugian Capai Rp100 Juta

“Seluruh perangkat desa perlu memahami substansi PP Nomor 16 Tahun 2026 agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat desa,” ujar Sujadi.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa agar mampu menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan regulasi yang terus berkembang.

Kegiatan kajian berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan terkait implementasi aturan baru, khususnya mengenai pengelolaan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, penguatan akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang diatur dalam regulasi tersebut.

Kajian ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman perangkat desa terhadap kebijakan baru yang akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa.

Baca juga :  Stadion Tri Lomba Juang Ditutup Dua Bulan, Pemkot Semarang Siapkan Renovasi Besar untuk Sport Tourism

Sementara itu, PPDI Kabupaten Demak menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi dan pendampingan kepada perangkat desa agar lebih siap menghadapi perubahan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola desa.

Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru, diharapkan pemerintah desa dapat menjalankan roda pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah desa, organisasi perangkat desa, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan PP Nomor 16 Tahun 2026 secara tepat, sehingga tujuan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami