PALEMBANG, GEMADIKA.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONKKAR.SS menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (4/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sumsel melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua LSM BONKKAR.SS. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perkembangan penyidikan perkara yang diduga terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024.

Dalam orasinya, LSM BONKKAR.SS menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut melibatkan sejumlah pihak dalam proses pembahasan dan pengelolaan anggaran. Mereka juga mempertanyakan sejumlah dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan proses penyusunan anggaran pada tahun tersebut.

Selain itu, massa aksi menyinggung dugaan manipulasi dokumen rapat, termasuk daftar hadir peserta rapat pembahasan anggaran. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LSM BONKKAR.SS juga menyoroti informasi mengenai dugaan penyimpangan pada beberapa kegiatan yang bersumber dari anggaran Sekretariat DPRD OKU Tahun Anggaran 2024. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan belum memiliki putusan hukum tetap.

Baca juga :  Wartawan Gemadika Diduga Diintimidasi Saat Liput Proyek PN Palembang, Penghalangan Kerja Pers Terancam Pidana

Selain persoalan anggaran, massa aksi turut mempertanyakan status sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten OKU berupa kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan pihak tertentu setelah masa jabatan berakhir.

Dalam kesempatan itu, LSM BONKKAR.SS juga mempertanyakan terbitnya dua Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kejari OKU, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.A/L.6.13/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Mereka meminta penjelasan terkait alasan penerbitan surat penyidikan kedua agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Ketua LSM BONKKAR.SS di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan terkait perkembangan penyidikan sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan publik.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kejati Sumsel, Hotma, yang hadir mewakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), menerima langsung laporan dari massa aksi.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan akan dipelajari lebih lanjut dan diteruskan kepada pimpinan Kejati Sumsel untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga :  Haru! di Gunung Dempo, Seorang Ibu Tempuh Hujan dan Kabut untuk Mengenang Dua Anaknya yang Telah Tiada

“Terkait laporan ini ada beberapa poin, khususnya Sekretariat DPRD OKU ada sedikit temuan. Saya lihat di sini telah ditindaklanjuti oleh Kajari OKU dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026,” ujar Hotma.

Ia juga meminta pelapor menyerahkan dokumen secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar dapat diproses dan dipantau perkembangannya.

“Kami mohon bersabar, akan kami pelajari terlebih dahulu dan kami laporkan kepada pimpinan terkait laporan dari bapak. Nanti bisa dipantau melalui PTSP,” katanya.

Terkait pertanyaan mengenai terbitnya dua surat perintah penyidikan, Hotma menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan kepada Kejari OKU.

“Nanti akan kita tanya atau kita konfirmasikan ke daerah,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan pengambilalihan perkara oleh Kejati Sumsel apabila Kejari OKU dinilai tidak mampu menangani perkara tersebut, Hotma menyebut hal tersebut dapat dikoordinasikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

LSM BONKKAR.SS berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan independen sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Naslim Herwadi (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami