JAKARTA, GEMADIKA.com – Kampanye internasional yang menyerukan penghentian perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia kembali mendapat sorotan. Sebanyak 11 negara dilaporkan telah menyerahkan petisi kepada sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagai bentuk dorongan agar Indonesia segera mengeluarkan regulasi pelarangan praktik tersebut.

Petisi tersebut merupakan bagian dari kampanye Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 700 ribu tanda tangan dari masyarakat berbagai negara di dunia.

Baca juga :  Begadang, Stres, dan Merokok Picu Risiko Serangan Jantung di Usia Muda, Begini Penjelasan Dokter

Penyerahan petisi dilakukan di sejumlah negara, di antaranya Australia, Austria, Thailand, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Italia, Meksiko, Korea Selatan, dan Polandia.

Menurut DMFI, inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan hewan, khususnya anjing dan kucing, sekaligus mendorong adanya kepastian hukum yang lebih kuat di Indonesia terkait perdagangan daging hewan tersebut.

Para penggagas kampanye menilai, regulasi yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik yang dianggap berisiko terhadap kesejahteraan hewan serta potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Baca juga :  Prabowo Revisi Aturan Pajak UMKM, PT dan CV Tak Lagi Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen

Mereka juga berharap pemerintah Indonesia bersama DPR RI dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam bentuk kebijakan yang komprehensif dan mengikat secara hukum.

Hingga saat ini, isu tersebut masih menjadi perhatian publik internasional dan terus berkembang seiring meningkatnya kampanye perlindungan hewan di berbagai negara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami