REMBANG, GEMADIKA.com – Kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang membantah anggapan bahwa pihaknya tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (25/6/2026). Mereka mengaku telah hadir sesuai jadwal dan menunggu selama sekitar lima jam sebelum akhirnya meninggalkan pengadilan karena tidak ada kepastian waktu sidang dimulai.

Kuasa hukum penggugat, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mengatakan dirinya bersama tim telah hadir di PN Rembang sejak pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang tercantum dalam sistem e-Court.
”Kalau menurut urutan sidang, hari ini seharusnya agenda putusan sela terkait adanya gugatan intervensi yang diajukan pihak ketiga. Kami sudah hadir sejak pukul 10.00 dan menunggu sampai sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Bagas kepada wartawan.
Menurut Bagas, selama menunggu pihaknya sempat menanyakan perkembangan jadwal persidangan kepada petugas pengadilan. Saat itu, mereka mendapat informasi bahwa masih terdapat antrean sidang pidana sehingga belum ada kepastian waktu pelaksanaan sidang perdata yang ditunggu.
Karena telah memiliki agenda pendampingan klien lain di lokasi berbeda, pihaknya akhirnya memutuskan meninggalkan pengadilan setelah menunggu sekitar lima jam.
”Kami menunggu kurang lebih lima jam. Karena tidak ada kejelasan kapan sidang dimulai, sementara kami juga memiliki agenda dengan klien lain yang sudah terjadwal, akhirnya kami memutuskan untuk meninggalkan lokasi,” katanya.
Bagas mengungkapkan, setelah dirinya meninggalkan pengadilan, panitera sempat menghubunginya melalui telepon untuk memberitahukan bahwa persidangan akan dimulai.
”Tadi saat kami sudah berada di tempat lain, ada telepon dari panitera yang menyampaikan untuk mengikuti sidang. Namun saat itu kami sudah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Selamet Widodo SH, di Sapa Mr. Bob, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rembang. Menurutnya, berdasarkan pemahaman tim kuasa hukum, agenda sidang hari itu seharusnya adalah putusan sela terkait permohonan intervensi dari pihak ketiga.
”Sepemahaman kami, jadwal hari ini memang putusan sela karena ada permohonan intervensi dari pihak ketiga. Apa pun keputusan pengadilan tentu kami hormati,” kata Bob.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengunggah dokumen dan alat bukti yang diperlukan melalui sistem e-Court sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang Ridwan mengatakan pihaknya telah hadir sejak pukul 09.30 WIB hingga sidang selesai.
”Tim kita sudah datang dari jam 09.30 WIB sampai sidang selesai mas. Dan pihak penggugat tidak datang sampai detik ini kok mas,” ucapnya kepada wartawan melalui WhatsApp.
Ridwan menambahkan pihaknya akan mengikuti setiap agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
”Kita mengikuti sidang yang telah diagendakan saja, mas,” katanya.
Sidang perkara sengketa tanah dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Rembang. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.
Aziz (GEMADIKA.com)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan