DELI SERDANG,GEMADIKA.com – Waktu terus berjalan, namun keadilan bagi Syamsul Erikson Siahaan (54) seolah berhenti di tempat. Hampir lima tahun sejak laporan dugaan tindak pidana yang ia ajukan, proses hukum dinilai tak kunjung menunjukkan kepastian.
Pada Rabu (10/6/2026), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu kembali mendatangi Mapolda Sumatera Utara. Kedatangannya kali ini bukan sekadar menanyakan perkembangan perkara, melainkan sebagai bentuk tuntutan atas kepastian hukum yang hingga kini belum ia rasakan.
Laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 yang dilayangkannya, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Saya ini rakyat kecil. Apa karena saya miskin, laporan saya boleh diperlakukan seperti ini? Apa harus saya mati dulu baru kasus ini ikut dikubur?” ujar Syamsul dengan nada lirih, menggambarkan kekecewaan mendalam atas proses hukum yang ia jalani.
Syamsul menyoroti kinerja oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Subdit II Harda yang dinilainya lamban dan kurang profesional. Ia menyebut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen ahli waris yang dilaporkannya merupakan perkara serius, namun penanganannya terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Tidak hanya itu, pada 27 Mei 2026, Syamsul juga telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Polda Sumut. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani laporannya.
“Saya berharap Bidpropam Polda Sumut bertindak tegas, memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani laporan saya,” tegasnya.
Meski status perkara disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2022, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi, penyidik berinisial AS menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
“Masih dalam proses penyidikan dan tindak lanjut,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab harapan pelapor yang telah menunggu cukup lama. Publik pun mempertanyakan efektivitas penanganan perkara yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan hasil.
Atas kondisi ini, Syamsul memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut persoalan individu, tetapi juga menjadi cerminan terhadap kinerja penegakan hukum. Harapan akan keadilan yang berlarut-larut dikhawatirkan justru berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat.
Sebab, ketika keadilan terlalu lama tertunda, maka yang muncul bukan lagi harapan, melainkan keraguan terhadap hukum itu sendiri.
(WA/Tim)




