CIREBON, GEMADIKA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengambil langkah tegas untuk memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Mulai tahun anggaran 2026, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa penghentian pembayaran gaji.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Cirebon dalam meningkatkan profesionalisme birokrasi, memperbaiki kinerja pelayanan publik, serta menekan pelanggaran disiplin di lingkungan kerja aparatur pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, membenarkan penerapan kebijakan tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Secara administratif, aturan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang mengatur tentang penghentian dan tata cara pembayaran kembali gaji ASN akibat tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut.
Suwarso menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Melalui kebijakan strategis ini, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memperketat lini pengawasan melekat terhadap absensi dan performa kehadiran pegawai. Kita harus memastikan setiap instrumen ASN benar-benar mengejawantahkan kewajiban kerjanya sesuai dengan standard operating procedure yang baku,” ujar Suwarso.
Ia menjelaskan, mekanisme penghentian gaji dapat dilakukan setelah adanya verifikasi data kehadiran secara administratif tanpa harus menunggu proses sidang kode etik selesai. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan efek jera agar ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran fisik dan kepatuhan terhadap regulasi jam kerja adalah representasi paling mendasar dari tanggung jawab moral serta formal ASN kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai wajah pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia menekankan bahwa disiplin kerja menjadi kunci utama dalam menciptakan birokrasi yang responsif dan berkinerja tinggi. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi ASN yang mengabaikan kewajiban kerja tanpa alasan yang jelas.
“Kebijakan ini hadir sebagai pengingat yang adil, bahwa pemenuhan hak kepegawaian dari negara selalu berkelindan erat dengan kewajiban nyata yang dipasrahkan di pundak mereka,” ujar Iing Daiman.
Meski bersifat tegas, Pemkot Cirebon tetap memastikan adanya mekanisme klarifikasi bagi ASN yang tidak masuk kerja karena alasan darurat atau kondisi tertentu yang dapat dibuktikan secara sah. Dalam kondisi tersebut, hak gaji akan dipulihkan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Cirebon berharap tingkat kedisiplinan ASN meningkat signifikan dan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan profesional di lingkungan pemerintahan daerah.




