SEMARANG, GEMADIKA.com – Pemerintah Kota Semarang melalui tim gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan pedagang kaki lima (PKL) dan area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (4/6/2026) pagi.

Lokasi yang berada di sisi kawasan The Park Mall Semarang tersebut menjadi sasaran penertiban karena digunakan untuk aktivitas perdagangan dan parkir tanpa izin resmi. Setelah proses pembongkaran selesai, petugas langsung memasang rambu larangan parkir, spanduk peringatan, serta pita kuning sebagai tanda larangan penggunaan area tersebut.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Semarang, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat Kota Semarang. Dalam kegiatan itu, petugas membongkar tiga bangunan lapak PKL serta bangunan beratap yang digunakan sebagai fasilitas parkir ilegal.

Proses pembongkaran menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk mempercepat pembersihan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan dan parkir yang tidak mengantongi izin serta berada di kawasan yang dilarang untuk kegiatan tersebut.

Baca juga :  SPMB 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Salatiga Tegaskan Komitmen Pendidikan yang Adil dan Transparan

“Tadi ada 3 bangunan PKL liar yang kami bongkar. Itu tidak ada ijin dan daerah larangan. Kami juga membongkar bangunan parkir. Itu ada atap-atapnya. Area parkirnya enggak ada ijin Dinas Perhubungan. Ada pengaduan Masyarakat,” kata Kusnandir dalam keterangannya.

Menurutnya, keberadaan lapak dan area parkir tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah Kota Semarang sebelumnya telah memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi kepada pihak terkait agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan tersebut belum juga dibongkar sehingga petugas akhirnya mengambil langkah penertiban.

“Kami sudah sosialisasi ya. Tapi sampai pagi ini tidak dibongkar sendiri, makanya kami tertibkan,” ujarnya.

Saat proses penertiban berlangsung, tidak ditemukan aktivitas perdagangan maupun kendaraan yang terparkir di lokasi. Pemilihan waktu penertiban pada pagi hari dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap masyarakat sekaligus mempermudah proses pembongkaran.

Baca juga :  Jepara Siapkan 1.246 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Tekankan Data Harus Akurat dan Faktual

“Kami sengaja membongkar saat pagi hari saat tidak ada orang yang parkir kendaraan sehingga memudahkan kami,” sambungnya.

Sebagai langkah antisipasi agar kawasan tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa, pemerintah memasang sejumlah tanda larangan dan peringatan di lokasi.

“Dari dinas perhubungan sudah pasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga pasang spanduk himbauan mendirikan bangunan. Tadi juga kami pasang pita kuning,” terangnya.

Kusnandir menegaskan bahwa area tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan maupun penyelenggaraan parkir karena tidak memiliki izin resmi. Bahkan persoalan tersebut telah mendapat perhatian aparat penegak hukum setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Tidak ada ijin penyelenggaraan parkir dan dagang. Itu pengaduan udah sampai aparat penegak hukum,” tandasnya.

Pemerintah Kota Semarang berharap penertiban ini dapat menciptakan ketertiban kawasan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami