MALANG, GEMADIKA.com – Kreator konten YouTube Idris Al-Marbawi atau yang dikenal dengan nama Gus Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polres Malang.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Kepala Satres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam perkara ini, Gus Idris dijerat Pasal 6 UU TPKS yang mengatur tentang dugaan pelecehan seksual fisik.

Baca juga :  DKBP3A Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tahun 2026. Sudiyo : Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Penanganan Kasus di Bangkalan

Penyidik mengungkapkan, hingga saat ini terdapat dua korban yang telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Kedua korban diketahui merupakan talent atau pemeran yang selama ini terlibat dalam produksi konten milik tersangka.

Polisi menyebut laporan para korban menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Meski telah berstatus tersangka, Gus Idris belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan sejumlah aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Usai penetapan tersangka, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

Kuasa hukum Gus Idris diketahui telah menyerahkan surat keterangan dokter sebagai dasar ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga :  13 Pendaki Ilegal Semeru Diamankan, 4 Orang Masih Dalam Pencarian Petugas

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh di media sosial. Di sisi lain, keberanian para korban melaporkan dugaan pelecehan seksual dinilai sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Polres Malang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami