JAKARTA, GEMADIKA.com – Pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 kini tidak hanya dapat menikmati berbagai hiburan, kuliner, dan pameran, tetapi juga bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mudah melalui Gerai Samsat yang berada di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.

Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui gerai ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun melunasi tunggakan pajak yang memenuhi persyaratan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Manfaatkan Program Bebas Denda

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga bertepatan dengan program penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Baca juga :  Driver Ojol Berpeluang Miliki Rumah Subsidi Tanpa DP, BP Tapera Siapkan Kuota KPR FLPP 2026

Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan bagi warga yang masih memiliki tunggakan.

Bayar Pajak Sambil Menikmati PRJ

Bapenda DKI Jakarta menyebut tingginya jumlah pengunjung PRJ menjadi alasan utama menghadirkan layanan Samsat di lokasi pameran.

“Melihat tingginya antusiasme tersebut, kehadiran Gerai Samsat di PRJ menjadi alternatif layanan yang memudahkan masyarakat. Pengunjung dapat menyempatkan diri membayar pajak kendaraan di sela aktivitas menikmati pameran,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran pers.

Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan urusan administrasi kendaraan tanpa harus mengurangi waktu bersama keluarga saat berkunjung ke PRJ.

Dapat Suvenir Menarik

Selain memperoleh kemudahan pembayaran dan bebas denda, wajib pajak yang melakukan pembayaran di Gerai Samsat PRJ juga berkesempatan mendapatkan suvenir spesial sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga :  Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Selama Sepekan pada Juli 2026, Pendaki Diimbau Jadwal Ulang

Pemberian suvenir berlaku selama persediaan masih tersedia.

Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan kota.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya.

Karena itu, membayar pajak kendaraan tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau memanfaatkan program penghapusan denda sebelum 31 Agustus 2026.

Dilansir dari Detiknews.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami