JAKARTA, GEMADIKA.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia sepanjang semester pertama tahun 2026. Nilai ekonomi produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp35,8 miliar, meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, bahkan mencapai hampir 10 kali lipat.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan perkembangan teknologi informasi dan pesatnya transaksi perdagangan melalui platform digital menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk memasarkan kosmetik ilegal kepada masyarakat.

“Berdasarkan data Halodata.com, produk kecantikan dan skincare di e-commerce menempati urutan pertama penjualan tertinggi dengan total pendapatan mencapai Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan 9,57 persen,” ujar Taruna.

Menurut BPOM, tingginya transaksi produk kecantikan secara daring membuka peluang semakin besarnya peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa produk tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan berbahaya.

Baca juga :  Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di PRJ 2026, Warga Jakarta Nikmati Bebas Denda hingga 31 Agustus

Intensifikasi Pengawasan Nasional

Sebagai upaya menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM melaksanakan intensifikasi pengawasan secara serentak pada 11–22 Mei 2026 melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di Indonesia.

Pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari sarana produksi, distribusi, hingga platform digital yang menjadi jalur pemasaran produk.

Dari 190 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, sebanyak 129 sarana atau sekitar 67,4 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Dalam operasi tersebut, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal dengan total 2.127.765 pieces. Seluruh temuan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp35,8 miliar.

Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik tanpa izin edar dengan persentase mencapai 86,8 persen. Selain itu, lebih dari separuh produk ilegal yang ditemukan merupakan kosmetik impor.

Efektivitas Pengawasan Meningkat

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa meningkatnya nilai temuan bukan berarti tingkat kejahatan semakin tinggi, melainkan menunjukkan efektivitas pengawasan BPOM yang semakin optimal.

Baca juga :  Tragis, Tiga Pekerja Tewas di Dalam Gorong-gorong Cipayung Diduga Akibat Paparan Gas Beracun

“Hanya sampai bulan Juni, nilai temuan sudah mencapai Rp35,8 miliar,” beber Taruna dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2026, Senin (13/7/2026).

Wilayah dengan nilai temuan terbesar berada di Tangerang, dengan total nilai barang sitaan mencapai sekitar Rp27,5 miliar.

Meski demikian, BPOM menegaskan peningkatan temuan tersebut bukan merupakan indikator meningkatnya peredaran kosmetik ilegal.

“Jangan dipikir kejahatannya meningkat, tetapi efektivitas pengawasan yang menjadi alasan temuan meningkat,” tegas Taruna.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, khususnya melalui platform digital. Konsumen diminta selalu memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar resmi serta tidak mudah tergiur dengan harga murah tanpa kejelasan legalitas.

Dilansir dari Detikhelt.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami