SERDANG BEDAGAI, GEMADIKA.comSebuah kasus penyebaran video asusila di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kian memanas. Bukan hanya karena dua terlapor telah dua kali mengabaikan panggilan resmi kepolisian, tetapi juga lantaran muncul dugaan rekaman suara yang menunjukkan salah satu terlapor berani menantang aparat penegak hukum (APH), Rabu (8/7/2026).

Terlapor dalam kasus ini adalah dua warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai — seorang pria berinisial VP (26) dan seorang wanita berinisial VR (26) — yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi yang menimpa korban berinisial SW.

Rekaman Suara Mengejutkan

Yang membuat kasus ini semakin mengundang perhatian adalah adanya rekaman suara atau voice note yang diduga berasal dari VP dan dikirimkan kepada SW selaku korban dan pelapor. Dalam rekaman tersebut, VP diduga mengejek korban sekaligus menunjukkan sikap tidak takut terhadap kepolisian dengan alasan pernah berurusan dengan aparat sebelumnya.

“Is sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar, lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, polres pun. Aih, polda — polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak,” demikian penggalan isi rekaman suara tersebut, yang juga disertai kata-kata tidak pantas yang tidak layak untuk dikutip.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Gedung Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dua terlapor kasus dugaan penyebaran video asusila telah dua kali tidak menghadiri panggilan resmi kepolisian. (Istimewa)

 

Sejak laporan disampaikan oleh SW secara langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H., penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua terlapor. Namun keduanya tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

Pemanggilan pertama disampaikan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang. Surat pemanggilan kedua dikirimkan pada Rabu, 24 Juni 2026 — VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai. Hasilnya sama: kedua terlapor kembali mengabaikannya.

Kronologi Kasus

Dalam laporannya, korban SW menduga mantan kekasihnya, VP, secara diam-diam membuat video asusila saat keduanya masih berpacaran. Video tersebut kemudian diduga disebarkan VP kepada VR, yang selanjutnya mengirimkan video itu kepada korban SW melalui pesan WhatsApp. VP diduga sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan konten tersebut, sementara VR diduga turut mendistribusikannya.

Kuasa hukum SW, Alfianto, S.H., menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap terlapor yang tidak hanya mengabaikan panggilan polisi, tetapi juga diduga berani menantang aparat melalui rekaman suara yang beredar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlapor VP dan VR maupun dari Polres Serdang Bedagai terkait perkembangan penanganan kasus ini. (S Hadi P)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami