JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 setelah menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Budi, penggunaan sprindik umum dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan perkara tersebut.
“Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya,” ujarnya.
Mantan Kepala KPP Diperiksa
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, di Polda Kalimantan Selatan pada Senin (20/7/2026).
Mulyono sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak tersebut.
“Hari ini Senin (20/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” jelas Budi.
Bermula dari Permohonan Restitusi PPN
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan pajak, nilai restitusi yang semula diajukan sebesar Rp49,47 miliar mengalami koreksi sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam proses penyelidikan, KPK menduga telah terjadi praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak guna memuluskan proses pengajuan restitusi tersebut.
Tiga Orang Telah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu:
Mulyono, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Dian Jaya Demega (DJD), fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Dilansir dari Detiknews.


