JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK tengah melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan penolakan gratifikasi diterima KPK pada Jumat (3/7/2026). Setelah laporan diterima, proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis serta koordinasi internal KPK,” ujar Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
“Hasilnya akan diumumkan setelah seluruh mekanisme pemeriksaan rampung, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucapnya.
Menurut Budi, proses pemeriksaan laporan penolakan gratifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Selain memproses laporan tersebut, KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program reforma agraria, termasuk proses pelepasan kawasan hutan yang merupakan salah satu program prioritas nasional.
“Ini merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan disalahgunakan,” kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 29 Juni 2026 sebagai bentuk penolakan terhadap pemberian yang diterimanya.
“Pada audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujarnya.
“Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut.”
Dalam perkara terpisah, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Selain Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga Suhardiman terlibat dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga masih mengusut dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.


