YOGYAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mematangkan rencana menjadikan kawasan Malioboro sebagai area bebas kendaraan bermotor mulai November 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kenyamanan, keselamatan, serta kualitas lingkungan bagi para pejalan kaki yang berkunjung ke ikon wisata Yogyakarta tersebut.

Dalam penerapannya nanti, kendaraan bermotor tidak lagi diperbolehkan melintas di koridor utama Malioboro. Pengecualian hanya diberikan kepada armada Trans Jogja serta kendaraan darurat yang memiliki kepentingan khusus.

Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mulai memasang portal pembatas di sejumlah jalan sirip yang terhubung ke kawasan Malioboro. Portal tersebut berfungsi mengatur akses kendaraan menuju kawasan pedestrian.

Kepala Dishub DIY, Crestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa pemasangan portal bukan berarti menutup akses secara permanen, melainkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan lalu lintas ketika kebijakan pedestrian penuh mulai diberlakukan.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan kawasan Malioboro yang lebih nyaman, aman, dan ramah bagi pejalan kaki,” ujarnya.

Baca juga :  Lansia Ditemukan Meninggal di Selokan Sedayu Saat Hendak Bersih-Bersih Kebun

13 Titik Portal Dipasang

Proyek pemasangan portal telah dimulai sejak Juni 2026 dengan anggaran sekitar Rp230 juta yang bersumber dari APBD DIY.

Sebanyak 13 ruas jalan yang menjadi akses menuju Malioboro dipasangi portal, yaitu:

Jalan Abu Bakar Ali
Jalan Sosrowijayan
Jalan Perwakilan
Jalan Dagen
Jalan Pajeksan
Jalan Ketandan
Jalan Suryatmajan
Jalan Ketandan Kulon
Jalan Beskalan
Jalan Remujung
Jalan Pabringan
Jalan Reksobayan
Jalan Sosromenduran

Portal-portal tersebut akan menjadi instrumen utama dalam mengendalikan arus kendaraan menuju kawasan wisata.

Kurangi Pelanggaran dan Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan

Menurut Erni, pemasangan portal dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, terutama kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih sering menerobos kawasan pedestrian pada jam-jam pembatasan.

Dengan diterapkannya kawasan bebas kendaraan bermotor, Malioboro diharapkan menjadi ruang publik yang lebih aman, nyaman, serta memiliki kualitas udara yang lebih baik bagi wisatawan domestik, mancanegara, maupun masyarakat lokal.

Baca juga :  Lansia Pengemudi Bentor Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Kendaraannya di Ngampilan

Portal Tidak Ditutup Sepanjang Hari

Dishub DIY memastikan sistem portal akan diberlakukan dengan mekanisme buka-tutup sesuai kebutuhan operasional kawasan.

Pemerintah juga telah menyiapkan skema khusus bagi para pelaku usaha di kawasan Malioboro agar aktivitas bongkar muat barang tetap dapat berjalan.

Proses distribusi barang nantinya dijadwalkan pada malam hari hingga dini hari, atau pada pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan dan tetap menjaga kelancaran roda perekonomian masyarakat setempat.

Penerapan kawasan pedestrian penuh di Malioboro diharapkan mampu memperkuat citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang ramah pejalan kaki sekaligus menghadirkan pengalaman berwisata yang lebih nyaman bagi seluruh pengunjung.

dilansir dari Kompascom.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami