LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Hendri Widiono, merilis masa kampanye melalui hasil pengawasan dua pekan pelaksanaan tahapan pemilihan calon pemimpin daerah serentak tahun 2024.
Berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun oleh Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, berikut adalah hal-hal yang ditemukan selama pengawasan di 24 kecamatan:
1. Pemberitahuan Kampanye: Ditemukan bahwa beberapa pasangan calon dan/atau tim kampanye belum menyertakan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan/atau pengawas pemilihan. Bawaslu telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap proses kampanye tersebut.
2. Laporan Dugaan Pelanggaran: Bawaslu menerima satu laporan dugaan pelanggaran dan tiga informasi awal yang sedang ditelusuri. Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam mendukung salah satu pasangan calon serta pelanggaran kampanye seperti pembagian sembako, kampanye di tempat yang dilarang, dan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara.
3. Himbauan kepada Pejabat Daerah: Bawaslu menghimbau kepada pejabat daerah yang hendak melakukan kampanye agar mematuhi ketentuan dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 pasal 53, yang mengharuskan penyampaian surat izin cuti ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Memperhatikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud diatas Bawaslu kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilihan agar mematuhi Regulasi tentang Kampanye dalam pelaksanaan Kampanye pemilihan serentak tahun 2024.
“Dan hal tersebut dimaknai bahwa kampanye adalah sebagai perwujudan Pendidikan politik Bagi Masyarakat sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye Pemilihan diwilayah dikabupaten Lampung Timur, “tutup Hendri. (Fatullah)