MUSI RAWAS, GEMADIKA.com – Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka diketahui bernama Karde alias Kardo (30), warga Dusun II, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Ia diduga bersama rekannya telah mencuri bibit kelapa sawit milik PT Sumatera Agro Tehnik (SAT) yang berada di Dusun I, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.

Baca juga :  Kemen PU Siagakan 6 Pompa Mobile Antisipasi Banjir Undepass Joglo Solo

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang panjang, satu helai celana panjang warna hitam, satu kaos berwarna putih, dan dua batang kelapa sawit.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L. Pakpahan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah berhasil menangkap tersangka pencurian bibit kelapa sawit atas nama Karde alias Kardo,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).

Baca juga :  Manfaat Masker Tomat, Solusi Alami untuk Kulit Cantik dan Bebas Masalah

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan keberadaan tersangka di pondok sekitar TPA, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Julpin bersama tim personel Polsek Muara Beliti langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Setiba di TKP, ternta benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya Kapolsek. (Andi Ir)