PURWOREJO, GEMADIKA.com – Aksi premanisme kembali menggemparkan masyarakat Desa Bencorejo, Kabupaten Purworejo. Seorang pria berinisial S alias G (31), yang dikenal dengan nama Suparman alias Gabul, diduga melakukan intimidasi terhadap pemilik warung kelontong, Sarip (39).

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., dalam konferensi pers pada Jumat (18/10) menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Sabtu (07/09/2024) di depan toko milik korban. Tersangka mendatangi korban dengan marah karena merasa tidak terima dianggap masih memiliki utang sebesar Rp200.000.

“Tersangka melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan. Korban yang mencoba menjelaskan bahwa utang tersebut masih tercatat di pembukuannya, justru mendapatkan ancaman dari tersangka,” jelas AKBP Edy Bagus.

Baca juga :  Raih 430 Ribu Suara, Setyo Hadi-Sugeng Prasetyo Resmi Pimpin Grobogan 2025-2029

Situasi memanas saat tersangka mengeluarkan belati sepanjang 30 cm dan menempelkannya ke perut Sarip sambil mengancam, “Kowe arep pengen mati po, ngko tak pistol, aku duwe pistol.” Ancaman ini membuat Sarip terpaksa menahan diri demi keselamatannya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 26 September 2024, di Kecamatan Banyuurip. Barang bukti yang disita antara lain sebuah belati, linggis, dan rekaman video kejadian yang tersimpan di flashdisk.

Baca juga :  Raih 67% Suara, Lucky Hakim-Syaefudin Resmi Pimpin Indramayu 2025-2029

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Purworejo menegaskan, “Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar melaporkan tindakan premanisme untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Diharapkan masyarakat berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman.” (Mr. Bien)