MESUJI, GEMADIKA.com – Dua pemuda asal Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, diamankan oleh Anggota Polsek Tanjung Raya saat melaksanakan patroli. Kedua tersangka, yang berinisial RE (25) dan AA (24), merupakan warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandi, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda selama patroli pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024.

barang bukti.

Kronologis penangkapan bermula ketika Anggota Polsek mencurigai seorang laki-laki berinisial RE. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik kecil berisi narkoba jenis sabu. Dalam interogasi, RE mengaku membeli barang haram tersebut bersama tersangka AA, yang kemudian juga diamankan di rumahnya di Desa Muara Tenang Timur.

Baca juga :  Polres Mesuji melaksanakan kegiatan Pengaman Malam Misa Natal Tahun 2024

“Setelah dilakukan interogasi RE mengaku, bahwa dirinya membeli barang haram tersebut bersama dengan tersangka AA, yang kemudian AA pun diamankan di rumahnya di Desa Muara Tenang Timur”. Ungkapnya, Rabu (23/10/2024).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA, Anggota menemukan sejumlah barang bukti, termasuk enam plastik klip kecil sisa pakai, satu korek api gas, satu kaca pirek, delapan pipet plastik yang sudah dibengkokkan, satu tas selempang berwarna biru, dan satu unit sepeda motor Supra X 125.

Baca juga :  Kunjungan Wisata Melonjak di Libur Nataru, Polda Lampung Imbau Utamakan Keamanan dan Keselamatan

Kedua tersangka, beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anang Kurniawan)