JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik setelah mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut akan direncanakan peninjauan ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, dengan penjelasan Kapolda NTT terkait kasus tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sandi kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat dengan menghadirkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mereka meminta untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik.
Dalam Rapat antara Komisi III DPR RI dan Polda NTT, dijelaskan bahwa Rudy dipecat karena berusaha membongkar praktik mafia BBM di NTT.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat tersebut, perlunya dilakukan evaluasi terhadap pemecatan Rudy Soik sebagai anggota Polri.
“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).
Sandi juga menambahkan, terkait penyampaian Komisi III dalam rapat itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.
“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, tentang peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik akan melalui sistem yang sudah diatur.
“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri. Rudy dugaan memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (Reza Ori)