BURU, GEMADIKA.com – Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat dugaan penyalahgunaan Dana Desa PELA pada beberapa proyek Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2021 Yaitu :

1. Biaya Perawatan Kendaraan Dinas Dengan Nilai Rp. 2.000.000
a. Kendaraan Dinas yang mana, tidak ada aset desa yang masukan dalam inventarisis aset desa berupa kendaraan Dinas.
b. Selama ini tidak ada kejelasan mengenai aset desa.
c. Kendaraan jenis motor apa, hingga saat ini yang dikembalikan hanya berupa leptop, Siskeudes tanpa disertai dengan data didalam laptop. Dugaan kuat yang mengembalikan leptop dengan sengaja telah menghilangkan data, sehingga aset desa tidak terbaca dan juga Cap desa tidak asset lain.

2. Belanja ATK BPD dengan Nilai Rp. 4.650.000
a. Bahwa selama ini tidak ada belanja ATK buat BPD, selama kegiatan BPD tidak pernah didukung dengan anggaran oleh pemerintah Desa.

3. Pembuatan Pagar Kayu Gedung PAUD dengan Nilai Rp. 9.247.000

a. Tidak ada pembuatan pagar PAUD dari kayu, gedung PAUD di Desa polos dan tidak ada pagar, sehingga kambing keluar dan masuk gedung PAUD, kegiatan ini Fiktif.
b. Dana yang tersedia tidak pernah digunakan untuk kegiatan tersebut.

4. Insentif Kader Posyandu dengan nilai Rp. 38.400.000
a. Ini dipertanyakan posyandu proses pembagiannya, karena selama ini kader Pusyandu mengeluh Insentifnya tidak diberikan sesuai bulan berjalan, untuk proses pembagiannya pun tidak pernah dilakukan di kantor dan sementara Kader Posyandu yang Aktif hanya 5 (Lima) Orang.
b. Kegiatan ini diduga kuat Mark-Up Anggaran.

5. Penyiapan Tempat Cuci tangan dan pembersih kegiatan Covid-19 dengan jumlah anggaran Rp. 19.425.000
a. Perbelanjaan Profil Tank & Penyanggah Profil tidak sesuai dengan faktual dilapangan.
b. Kegiatan ini diduga Mark-Up Anggaran.

6. Pembangu Jalan Desa dengan jumlah nilai Rp. 107.412.000
a. Untuk penggunaan materi lokalnya disediakan oleh masyarakat alias Swadaya masyarakat.
b. Kegiatan ini diduga Mark-Up anggaran, karena anggarannya tidak sesuai dengan material dilapangan.
c. Sementara untuk Besi dan Semen dilapangan yang belikan tidak sesuai dengan RAB.

7. Pembanguan talud jalan desa 60 meter dengan nilai Rp. 210.000.000
a. Kegiatan ini diduga Mark-Up karena penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan.
b. Kegiatan ini diduga Mark-Up ini harus menjadi perhatian khusus.

8. Pengadaan meteran air bersih untuk warga Pela dengan jumlah Rp. 55.664.000
a. Meteran air bersih yang tidak terpasang ada 5 unit dari total 11 unit Sumur Bor, kegiatan ini diduga Mark-Up Anggaran.

9. Perayaan hari-hari besar keagamaan (festival seni keagamaan tingkat desa) dengan nilai Rp. 14.550.000

10. Perayaan hari-hari besar kenegaraan (HUT-RI) dengan jumlah anggaran Rp. 20.900.000
a. Ditahun ini kegiatan berkerumunan dilarang karena masih dalam kondisi Covid-19.
b. Penganggaran dibuat asal-asalan.
c. Kegiatan ini fiktif.

11. Pengiriman Khalifah MTQ ke kecamatan dengan nilai Rp. 10.000.000
a. Kegiatan ini fiktif tidak ada pengiriman Khalifah apapun ke kecamatan

12. Pengadaan bibit kelapa hibrida bagi petani dengan jumlah nilai Rp. 89.693.700
a. Pengadaan bibit kelapa diambil dari desa seith, dengan dua orang penjual yang bernama Bapak La Juma dan Bapak. Nasar, perkiraan mayarakat pengadaan bibit kelapa tidak mencukupi jumlah sesuai RAB, sebab sebagian besar masyarakat tidak dapat, proses pembagiannya pun tidak transparan dan bukan dilakukan di kantor desa. Padahal, jumlah itu jika dibagikan ke masyarakat dengan jumlah 165 KK semuanya tercukupi, dugaan kuat sebagian pengadaan ini dinikmati oleh penjabat Desa dan perangkat desa dikebun pribadi seluas 3 hektar lebih.

Baca juga :  Kepala Pusing Ketika Berbaring? Ini Penyebab dan Solusinya

13. Pagar elektrik hama babi dibagikan hanya kepada staf dan perangkat desa dan juga penjabat itu sendiri ikut menikmatinya, padahal mereka sudah digaji oleh negara, karena tidak dibagikan tidak secara transparan kepada penerima.

Total kerugian Dana Desa Plus Alokasi Dana Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru Tahun Anggaran (TA) 2021 Mark-Up & Fiktif sebesar Rp. 58.941.700

Oleh karena itu, masyarakat desa Pela sangat prihatin dengan dampak dari penyalahgunaan dan penggunaan Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, agar bisah terealisasi masyarakat Desa Pela, berharap dapat memanggil dan penjarakan Mantan Kades Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru Mustamin Siompo, dan memberikan efek jera bagi siapapun pemimpin kedepan, masyarakat meminta secara kelembagaan agar dapat ditindaklanjuti segerah mungkin.

Awak wartawan media gemadikatv.com pada tanggal Selasa, (24/07/2024) mendatangi kediaman pribadi mantan Penjabat Kepala Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru saat ditanya mengenai penggunaan anggaran untuk pembangunan jalan rabat beton Enam Puluh Empat (64) Meter dengan total anggaran Rp. 238.138.520 Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 26 meter dengan total Anggaran Rp. 134.821.000.

“Sementara mau jalan langsung ada pergantian Penjabat, karena tidak ada lagi kapasitas saya. Namun, saya tetap paksakan untuk menyelesaikan,”Jelasnya.

Katanya walaupun tidak lagi menjadi kepala desa, jalan rabat beton yang pekerjaannya belum selesai. Yang mana baru dikerjakan itu Dua Pulau Enam Meter (26), pihak BPD mencegah proses pekerjaanya karena tidak ada papan proyek.

“Sempat saya katakan kepada BPD, walaupun saya bukan lagi kepala desa. Tapi, ini masih dalam tanggungjawab saya maka akan saya selesaikan,”Ungkap Mustamin Siompo.

Masyarakat Desa Pela meminta kepada aparat penegak hukum, agar dapat memanggil mantan Penjabat Kepala Desa Pela Mustamin Siompo agar dapat mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pansila dan undang-undang Dasar 1945.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotism.
3. undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara akibat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:

(1). Bentuk-bentuk perbuatan penyelenggaran negara yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti tidak melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan kolusi merupakan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bentuk tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Polemik Kepemilikan Tanah PT KAI, Menteri Nusron Bakal Temui Sultan Yogyakarta

(2). Pemberlakuan sanksi pidana terhadap penyelenggara negara yang terbukti sah secara hukum, melakukan kolusi dan nepotisme maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan hasil informasi yang berhasil didapat dari masyarakat dan didukung dengan data, wartawan Gemadikatv.com Kamel Definubun melakukan survei dan langsung turun dilapangan, bahwa benar tidak ada pembangunan infrastruktur yang jalan 100%.

Awak media Gemadikatv.com Kamel Definubun berdasarkan beberapa informasi dari masyarakat Desa Pela dan di dukung dengan data yang falit (Mark-up/Fiktif), bisah disimpulkan bahwa, Mustamin Siompo selaku pemegang kekuasaan dan pengelola anggaran penuh, dengan sengaja memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Dari hasil wawancara dengan Mantan Penjabat Desa Pela Mustamin Siompo di kediamanya Desa Pela, Kecamatan Batabual, ketika saat di tanya mengenai sisah Anggaran, total Anggran sisah tersebut berkisar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) masih tersimpan rapih di kediamanya.

Beberapa waktu yang kalau sebelum lebaran Idhul Adha yang baru selesai, Tim Inspektorat kabupaten Buru, turun dan langsung melakukan investigasi di lapangan.

Namun Mantan Kades Mustamin Siompo, beberapa staf dan anggota BPD tidak melakukan pendampingan terhadap Tim tersebut. Malahan sembunyi dan tidak mau melakukan pendampingan terhadap Tim Inspektorat kabupaten.

Mustamin Siompo saat di wawancarai langsung di kediamanya di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru oleh Kamel Definubun Kabiro Gemadikatv.com Mustamin Siompo tidak dapat memberikan jawaban yang dilontarkan kepadanya.

Hanya beberapa pertanyaan yang di ajukan kepadanya, mustamin Siompo banyak diam saat di wawancarai dan jawabanya selalu di ulang-ulang.

Kamel Definubun selaku Kabiro Gemadikatv.com Kabupaten Buru, pada senin nanti, akan datangi kantor Dinas PMD, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buru untuk melakukan wawancara.

Jika ada keterlibatan dan dengan sengaja memberikan perlindungan hukum kepada mantan Penjabat Kepala Desa Pela Mustamin Siompo, dari Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Buru, maka persiapan pemberkasan untuk segerah dilimpahkan ke Reskrim Tipikor Polres Buru.

Masyarakat Desa Pela, saat dimintai keterangan yang mana namanya tidak mau disebutkan, mengatakan agar dapat memanggil Plt. Sekretaris Desa Pela Muliadi Sampulawa selaku pelaksana kegiatan Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan La Mandi Sampulawa, serta Sekretaris BPD Desa Pela Harus Bessy, beberapa mantan Staf Desa dan serta anggota BPD lainnya yang masih berkeliaran bebas di jalan.

Kamel Definubun selaku Kabiro media Gemadikatv.com Kabupaten Buru, dengan tegas akan melakukan proses persiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Reskrim Tipikor Polres Buru. (Kamel Jusmi)