ASAHAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu dalam acara yang digelar di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Rabu (13/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Asisten Bidang Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, serta perwakilan Kejari Asahan. Para mahasiswa penerima beasiswa beserta orang tua atau wali mereka juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Pjs. Bupati Asahan, yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga karena dapat melihat langsung mahasiswa yang menerima beasiswa ini. “Pemerintah Kabupaten Asahan terus berupaya mendukung peningkatan kualitas pendidikan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujar Muhilli.
Ia menekankan pentingnya memiliki sumber daya manusia unggul untuk menghadapi persaingan di masa depan. “Mahasiswa berprestasi seperti kalian adalah generasi penerus yang akan memimpin dan mengisi pembangunan di Kabupaten Asahan,” tambahnya.
Muhilli juga berpesan kepada para orang tua atau wali untuk terus memberikan dukungan penuh kepada anak-anak mereka agar dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik. “Semoga mereka dapat menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya dalam mewujudkan visi dan misi Asahan sebagai masyarakat yang religius dan berkarakter,” tutupnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Basuki, dalam laporannya menjelaskan bahwa program ini didasarkan pada Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu. Tahun ini, beasiswa diberikan kepada 132 mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta.
“Setiap mahasiswa menerima bantuan sebesar Rp3.055.000, yang disalurkan langsung melalui rekening masing-masing,” jelas Basuki. Ia juga menegaskan bahwa penerima beasiswa wajib menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Era Husni Thamrin, memberikan pemaparan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah. (Tuah Sembiring)