DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media, mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran tahun 2023.

SMKN 1 Percut Sei Tuan tercatat menerima anggaran BOS tahun 2023 sebesar Rp.1.817.230.000 pada tahap pertama dan Rp.1.881.402.000 pada tahap kedua. Rincian penggunaannya memicu pertanyaan, terutama terkait pos anggaran besar seperti administrasi sekolah, sarana prasarana, dan kegiatan pembelajaran.

Adapun rincian penggunaan anggaran dana BOS di tahap 1 :
– Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.3.500.000
– Pengembangan Perpustakaan Rp.27.700.000
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.107.045.100
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.7.623.989
– Administrasi kegiatan sekolah Rp.485.828.500
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.2.000.000
– Langganan daya dan jasa Rp.155.206.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.547.808.500
– Pengadaan alat multi media pembelajaran Rp.72.202.500
– Penyelenggaraan bursa kerja khusus,praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp.82.840.000
– Penyelenggaraan kegiatan UK,B.Inggris,BSI,Kursus bahasa asing dan lainnya bagi kelas akhir SMK Rp.325.304.500

Baca juga :  Siaga 24 Jam: Polres Simalungun Terapkan Sistem Operasional Terpadu untuk Amankan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025

Rincian penggunaan anggaran dana BOS tahap 2 :
– Penerimaan Peserta Didik Baru Rp.5.000.000
– Pengembangan Perpustakaan Rp.261.758.377
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.195.540.000
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.5.082.000
– Administrasi kegiatan sekolah Rp.670.309.000
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.14.810.000
– Langganan daya dan jasa Rp.199.026.000

Terlihat besarnya biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, langganan daya dan jasa,administrasi kegiatan sekolah,sarana dan prasarana sekolah patut dipertanyakan,serta penggunaan yang lainnya juga perlu di periksa dan dipertanyakan karna diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya.

Menanggapi hal tersebut,Ketua LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara (LIPAN),Pantas Tarigan MSi,mengatakan kepada awak media melalui panggilan whatsapp. Selasa 26/11/2024 bahwa sebelumnya sudah melayangkan surat konfirmasi ke SMKN 1 Percut Sei Tuan,pada Jum’at 22/11/2024,terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut.

Baca juga :  Menyentuh! Bayi 45 Hari Penderita Hidrosefalus dari Keluarga Prasejahtera Butuh Uluran Tangan, RS Sempat Tolak Rawat

“Namun sampai detik ini belum ada tanggapan ataupun klarifikasi dari Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan (Usman Siregar),selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Jelas Pantas Tarigan

Lebih lanjut,Pantas Tarigan MSi akan segera melayangkan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH),agar memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan (Usman Siregar ) dan mengaudit anggaran dana BOS yang dikelolanya”.Tegas Pantas Tarigan

Saat awak media coba mengkonfirmasi Kepsek melalui pesan singkat whatsapp, Kepsek tersebut tidak membalas meskipun pesan menunjukkan centang dua pertanda pesan sudah diterima, sampai berita ini di terbitkan. (W.Ardiansyah)