ASAHAN, GEMADIKA.com –  25 Desember 2024 – Dalam semangat perayaan Natal 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, bersama Kasi Binadik Rudi Sembiring dan jajaran petugas, memberikan remisi khusus kepada 45 warga binaan beragama Kristiani. Acara ini berlangsung dengan khidmat di aula Lapas Tanjungbalai Asahan.

Dalam sambutannya, Kalapas Irhamuddin menyampaikan bahwa dari total 52 narapidana beragama Kristen dan Katolik, 45 di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi khusus Natal.

Baca juga :  PKS PT. ARP Salurkan CSR Berupa Sembako bagi Umat Kristiani
:
Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas, disaksikan oleh petugas lapas dan warga binaan lainnya.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman,” ujar Irhamuddin.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  • SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024: 6 orang
  • SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024: 2 orang
  • SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024: 37 orang

Rincian Remisi:

  • 9 orang menerima remisi 15 hari
  • 26 orang mendapat remisi 1 bulan
  • 9 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari
  • 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan
Baca juga :  Polres Simalungun Terima Kunker Tim Pengawas Operasi Lilin Toba 2024 Tinjau Pos Pelayanan Tol Sinaksak

Semua penerima remisi telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, sehingga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Proses pembagian remisi berjalan dengan tertib dan lancar.

“Kami berharap momentum ini dapat memberikan semangat bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” pungkas Irhamuddin.
(Tuah Sembiring )