MESUJI, GEMADIKA.com – Dua Pria asal Kabupaten Tulang Bawang diamankan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu dan Extacy.
Kedua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Keduanya Berinisial MH (34) Warga Desa Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan PH (41) Warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Memang benar Anggota kami telah mengamankan dua orang asal Tulang Bawang karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu dan Extacy pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib, di Jalan Poros Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya,” Jelasnya, Sabtu (11/01/25).
Lanjut terang IPTU Andy, penangkapan bermula adanya informasi dari Masyarakat bahwasannya ada dua orang laki laki yang mencurigakan dari arah Sido Mulyo menuju Simpang Pematang dengan menumpang mobil trevel.
Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penghadangan di jalan Poros Desa Gedung Ram, tidak lama kemudian kendaraan tersebut melintas dan di berhentikan oleh Anggota dan dilakukan penggeledahan. Ucap Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan Anggota menemukan 2 (dua) buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,57 Gram, dan 1 (satu) buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Extacy sebanyak 10 (sepuluh) Butir dengan berat bruto 3,88 Gram yang berada didalam Tas selempang milik tersangka MH, serta 1 plastik klip sedang berisi Sabu seberat 5,16 Gram yang berada di dalam tas yang sama milik tersangka PM.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 16,57 Gram, Sabu seberat 5,16 Gram, 10 Butir Extacy, Uang tunai Rp 600.000, 1 (satu) Unit Hp Oppo A31 warna merah, 1 (satu) Unit Hp infinix warna abu abu, 1 (satu) Unit Hp Oppo A15 warna biru dan 1 (satu) Unit Hp Oppo A60 warna hitam di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (Anang Kurniawan)