MAMASA, GEMADIKA.com – Sindikat penipuan jual beli kerbau dengan modus segitiga berhasil digagalkan oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa. Operasi penangkapan dramatis ini terjadi di jalur poros Mamasa-Polewali pada Minggu (12/1/2025) dini hari.

Kronologi pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Sion Nugrawi alias Sion, yang melaporkan tindak penipuan jual beli kerbau pada 10 Januari 2025. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Mamasa langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan mengungkap berbagai modus kejahatan yang meresahkan,” tegas Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Sulbar Hadiri Kunjungan Kerja PJ Gubernur

Titik terang kasus mulai terlihat ketika Unit Resmob menerima informasi dari masyarakat pada 11 Januari 2025 pukul 23.30 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya mobil mencurigakan yang mengangkut seekor kerbau dari Kabupaten Tana Toraja menuju Kabupaten Mamasa.

Tim khusus langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghadang mobil tersebut pada pukul 01.35 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap pengemudi, dipastikan bahwa kerbau yang diangkut merupakan milik korban Sion Nugrawi.

Baca juga :  Kunker di Polman, Pj Gubernur Bahtiar Bersama Pemkab Gelar Jalan Sehat dan Pantau Pasar

Saat ini, Satreskrim Polres Mamasa tengah melakukan pendalaman kasus untuk membongkar jaringan pelaku penipuan. Kerbau yang berhasil diamankan telah dijadikan barang bukti, sementara pengemudi mobil ditetapkan sebagai saksi kunci dalam pengembangan kasus.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib. (Antyka)