BURU, GEMADIKA.com – Desa Waedanga, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, telah sukses dan menetapkan RKP Desa Waedanga tahun 2025, Kamis (16/01/2025).

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waedanga (Jawa Tasidjawa) dalam sambutanya mengatakan bahwa, kemarin yang telah diusulkan untuk anggaran tahun ini. Itu apa saja, misalkan di Dusun Warei tahun anggrana 2025.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa (Kades) Waedanga, Kecamatan Fena Leisela (Minggu Tasidjawa) dalam sambutanya mengatakan bahwa, yang menghadiri Musrembang kali ini untuk menetapkan hasil yang diusulkan ditahun 2024 kmarin.

“Kita menghadiri Musrembang Desa Waedanga tahun 2025 untuk menetapkan hasil yang diusulkan dari tahun 2024 untuk tahun anggaran 2025,” Ungkap Minggus.

(Minggus Tasidjawa) selaku Kepala Desa berharap sungguh, masyarakat Desa Waedanga dan Kepala-Kepala Dusun apa yang telah diusulkan sejak tahun 2024 dan ditahun 2025 akan terlaksanakan.

Baca juga :  Desa Waelana-Lana Buru Prioritaskan BLT dan Pembangunan Desa Persiapan

“Untuk program 2025 tahun ini, kita akan melaksanakan, dan usulan ditahun 2024 kalau memang kegiatan tidak terlaksanakan, maka akan diprioritaskan ditahun 2025 ini,” Ungkapnya.

Iya berharap untuk Kepala-Kepala Dusun apa yang telah diusulkan kemarin pada tahun 2024, yang tidak terlaksanakan maka iya akan diprioritaskan ditahun 2025. Dan iya menyarankan bahwa, untuk tahun Anggaran 2025 iya akan membangun sebuah rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Ditahun 2025 ini ada usulan yang diusulkan oleh masyarakat sejak tahun 2024 yang lalu, apabila jika memang pada tahun 2025 ini. Jika diselesaikan, maka ditahun 2026 saya mengharapkan program kita harus diselenggarakan,” Ungkapnya.

Camat Fenaleisela (Haris Salasiwa) dalam sambutnya mengatakan bahwa, untuk Musrembangdes kali ini jangan ada perdebatan sehingga menghambat proses kegiatan Musrembangdes.

“Setelah saya melihat dan mendengar apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Waedanga, untuk ditahun ini kita fokus ke perumahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) disatu Desa dan tiga Dusun. Kita kembalikan kepada bapak-bapak dan Ibu-Ibu, karena ini tidak ada unsur paksaa, jika ada Kepala Desa menyampaikan itu, jangan sampai menganggap bahwa Kepala Desa memaksakan,”Terang Haris.

Baca juga :  Desa Waelana-Lana Buru Prioritaskan BLT dan Pembangunan Desa Persiapan

Tenaga Ahli (TA) Dinas (PMD) dalam sambutanya juga mengatakan, ada tiga hal pokok yang harus disampaikan oleh para pendamping-pendamping Desa di seluruh Indonesia terkait dengan pelaksanaan operasional Dana Desa ditahun 2025, jadi ditahun ada tiga hal pokok penting untuk Dana Desa wajib untuk dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.

Pendamping Desa (Sunardi) menambahkan bahwa, pada tahun 2025 Anggaran Dana Desa yang didapatkan oleh Desa Waedanga sebesar Rp. 876.439, dan Rp. 628.982.000 untuk bagi hasil pajak. (Kamel Jusmi)